Apa Kabar Kasus Krido Suprayitno soal Tanah Kas Desa? Kejati DIY: Kami Sudah Periksa 5 Saksi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi tanah kas desa setelah menetapkan tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar mengatakan hingga saat ini sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa terkait perkara Krido. “Kabid [Dispertaru DIY] belum [pemeriksaan], pasti akan ke sana,” katanya.
Advertisement
Dugaan kerugian negara yang terjadi akibat dugaan yang disangkakan kepada Krido sejauh ini menurut Anshar masih Rp.4,7 miliar. Sementara diperkirakan persidangan pertama atas kasus tersebut akan dimulai sekitar dua bulan ke depan. “Krido masih 2 bulan lagi [persidangan perdana],” katanya.
Kemudian untuk perkara yang melibatkan Lurah Caturtunggal, AS, menurutnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. “Yang perkara Agus [Lurah Caturtunggal] Insyallah minggu depan atau dua minggu, kita sudah bisa limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati DIY, Ponco Hartono menjelaskan pihaknya menggandeng berbagai pihak dalam penyidikan korupsi tanah kas desa ini. “PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] kami gandeng untuk mengetahui pihak yang terlibat melalui transaksi keuangannya,” katanya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa: SPBU, Kafe, sampai Indekos di Sleman Besok Disegel Satpol PP
Keterlibatan PPATK, jelas Ponco, salah satunya dengan terungkapnya suap yang diberikan terdakwa tanah kas desa, Robinson Salino ke Krido Suprayitno melalui Novy Kristianti selaku istri Robinson. “Penyidikan yang kami langsungkan pasti menjawab tuntas kasus yang ada, termasuk kerja tim digital forensik yang membongkar hubungan antar pihak dalam kasus ini,” ujar dia.
Ponco menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu untuk kasus korupsi tanah kas desa yang sudah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2,95 miliar ini. “Seperti arahan Ngerasa Dalem, semua yang terlibat akan diproses tak ada pandang bulu,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Pekan Terakhir November 2024
Advertisement
Advertisement